Asuransi Kontruksi (C.A.R)
Ringkasan
Produk Asuransi yang memberikan menjamin atasrisiko kerugian/kerusakan fisik yang bersifat tak terduga dan tiba-tiba oleh suatu sebab yang terjadi selama pengerjaan proyek konstruksi hingga dilakukannya serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pemilik proyek
Manfaat
Memberikan perlindungan atas kerugian/kerusakaan kepada perserta terkait pelaksanaan pekerjaan proyek atas segala macam biaya biaya langsung yang disebabkan:
- Terjadinya kerugian/kerusakan fisik atas suatu benda yang di pertanggungkan (Material Damage)
- Tuntutan pihak ketiga atas kerusakaan fisik atau luka badan pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pekerjaan dan secara hokum tertangung bertanggung jawab (third party liability) yang disebabkan oleh suatu hal/kejadian yang:
- Tiba-tiba dan tidak terduga
- Bersifat musibah/kecelakaan yang dijamin polis
- Terjadi dalam masa pertanggungan
- Menyebabkan kerugian finansial ataupun luka badan
Perluasan Manfaat
- Kerusakan Material/Material Damage:
- Bahaya-bahaya Alam/Nature Perils
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap, Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
- Bahaya-bahaya Sosial/Social Perils kerusuhan, pemogokan,perbuatan jahat,penghalangan bekerja, penjarahan dan huru hara
- Bahaya-bahaya Manusia/Human Perils Perampokan dan pencurian, kesalahan desain (faulty design), kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
- Bahaya-bahaya lain/Other Perils Jaminan untuk kecelakaan lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga/Third Party Liability
- Cidera diri pihak ketiga akibat pembangunan proyek
- Kerugian dan kerusakaan harta benda pihak ketiga akibat pelaksanaan pembangunan proyek
- Biaya-biaya proses hukum/pengadilan terkait tuntutan hukum
Pengecualian
Polis ini ini tidak menjamin:
- Kerugian/kerusakan yang di sebabkan oleh perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Kesengajaan oleh Tertanggung atau kelalaian sengaja oleh peserta
- Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
- Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
- Kesalahan desain (faulty design)
- Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)
- Kerugian/kerusakan karena Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.