Asuransi Alat Berat
Ringkasan
Memberikan jaminan atas kerugian terhadap aset-aset engineering, seperti alat-alat produksi, mesin-mesin pabrik dan proyek- proyek konstruksi apabila mengalami kerusakaan atau kerugian Karen kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Manfaat
Asuransi yang memiliki manfaat ketika alat berat milik nasabah seperti tractor, greder, forklift, dan lain sebagainya mengalami kerusakan, terbakar, atau terguling sehingga menimbulkan kerugian secara parsial atau total loss, maka akan diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan polis asuransi.
Perluasan Manfaat
Perluasan jaminan dalam Asuransi Alat Berat, berasal dari:
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
- Perampokan dan Pencurian
- Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
- Perluasan Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian
Polis asuransi ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh:
- Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
- Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
- Kendaraan umum, perahu, pesawat
- Kerusakan karena air pasang (rob)
- Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Kerusakan selama pengetesan
- Pekerjaan dibawah tanah (underground)
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Kesengajaan oleh Tertanggung
- Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.