Asuransi Advertising Sign
Ringkasan
Asuransi yang memberikan jaminan kepada peserta atas kehilangan, kerugian dan kerusakan terhadap obyek pertanggungan (Papan Iklan/ Reklame) serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yg mengakibatkan cidera diri maupun kerusakan harta benda yg disebabkan oleh Obyek pertanggungan (Papan Iklan/ Reklame).
Manfaat
Asuransi yang memberikan manfaat manakala advertising sign atau reklame menimbulkan kerugian/ kerusakan atau jatuh menimpa orang/ kendaraan atau kerusakan/kerugian terhadap properti atau bodily injury pihak ketiga. Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dalam polis/kontrak asuransi.
Perluasan Manfaat
Menjamin kerugian atau kerusakan terhadap obyek pertanggungan atau bagian dari padanya yg berada pada lokasi yang dicantumkan dalam Polis, yg disebabkan oleh:
- Suatu Penyebab tak terduga yang beraal dari luar obyek pertanggungan
- Kebakaran, petir, peledakan ekstrnal atau pencurian
- Cidera diri yang tak terduga (termasuk kematian) yang diderita pihak ketiga akibat obyek pertanggungan (Papan iklan/reklame)
- Kerusakan yang tak terduga terhadap harta benda pihak ketiga akibat obyek pertanggungan
- bertanggug jawab secara hukum
Pengecualian
Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh:
- Kerugian konsekuensial yang disebabkan;
- perang saudara, sabotase, tindakan teroris, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pemberontak, larangan kerja pekerja, efek dari mesin perang, gangguan politik atau lainnya, revolusi, atau militer atau perebutan kekuasaan, penyitaan, nasionalisasi, atau tuntutan permintaan untuk tujuan militer atau polisi;
- Setiap tanggung jawab hukum atau bersifat apapun secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kontribusi atau timbul dari;
- Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari setiap bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir, dari pembakaran bahan bakar nuklir;
- Bahan peledak radioaktif bersifat beracun atau berbahaya lainnya dari setiap perakitan peledak nuklir atau komponen nuklir daripadanya;
- Setiap kerugian kecelakaan atau kerusakan dan/atau kewajiban yang dihasilkan dari tindakan yang disengaja atau kelalaian dari Peserta dan yang cukup bisa diharapkan oleh Peserta dengan memperhatikan sifat dan keadaan dari tindakan tersebut atau kelalaian.
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.